<p>Bagi warga Ibu Kota Jakarta, pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Polda Metro Jaya pada Sabtu (30/9) yang diselenggarakan pada pukul 08.00 – 12.00 WIB.</p>
<p>Adapun lokasi digelarnya SIM keliling ini ada di lima lokasi, sebagai berikut:</p>
<p>1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung.</p>
<p>2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata</p>
<p>3. Jakarta Utara: LTC Glodok.</p>
<p>4. Jakarta Barat: Mall Citraland.</p>
<p>5. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.</p>
<p>Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.</p>
<p>Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.</p>
<p>Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:</p>
<p>1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku.</p>
<p>2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.</p>
<p>3. Bukti Cek Kesehatan.</p>
<p>4. Bukti Tes Psikologi.</p>