Hakim vonis dokter gadungan Susanto 3 tahun 6 bulan penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis dokter gadungan bernama Susanto selama 3 tahun 6 bulan kurungan penjara karena terbukti bersalah menipu sebagai dokter meski hanya berijazah sekolah menengah atas …

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *