Pemerintah percepat penerapan PMK 96/2023 jadi 17 Oktober

Pemerintah memutuskan untuk mempercepat penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman menjadi 17 Oktober 2023.

Sebelumnya, …

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *