Pusat Penguatan Karakter Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengatakan hak pendidikan bagi penghayat kepercayaan sudah diatur dalam regulasi sehingga tidak ada alasan bagi mereka …
Hak pendidikan penghayat kepercayaan sudah diatur dalam regulasi
