Hakim PN Medan vonis penjual sabu-sabu sembilan tahun penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri(PN) Medan, Sumatera Utara(Sumut), menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada terdakwa Fidral Andry alias David (39) dalam perkara menjual narkotika jenis sabu-sabu seberat 11,72 …

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *