Badan Pusat Statistik (BPS) mewajibkan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) untuk melaporkan data dan informasi yang mencakup jenis, waktu penyampaian, dan tata cara penyampaian data dan/atau informasi …
BPS wajibkan PPMSE melaporkan data dan informasi
