BPS wajibkan PPMSE melaporkan data dan informasi

Badan Pusat Statistik (BPS) mewajibkan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) untuk melaporkan data dan informasi yang mencakup jenis, waktu penyampaian, dan tata cara penyampaian data dan/atau informasi …

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *