KPAI soroti fenomena self harm di media sosial

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut adanya fenomena melukai diri pada anak yang merupakan pengaruh konten self harm di media sosial TikTok disebabkan belum adanya peraturan perlindungan anak di platform …

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *