KPU DKI: Sembako tidak tepat sebagai bahan kampanye

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menyatakan pembagian sembako sebagai bahan kampanye tidak tepat dilakukan sebagaimana bahan kampanye yang sah.

Bahan kampanye yang sah seperti brosur, pamflet, poster, …

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *