Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menyatakan pembagian sembako sebagai bahan kampanye tidak tepat dilakukan sebagaimana bahan kampanye yang sah.
Bahan kampanye yang sah seperti brosur, pamflet, poster, …
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menyatakan pembagian sembako sebagai bahan kampanye tidak tepat dilakukan sebagaimana bahan kampanye yang sah.
Bahan kampanye yang sah seperti brosur, pamflet, poster, …