UMP Sulbar ditetapkan Rp2,9 juta

Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan Dewan Pengupahan Provinsi Sulbar menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp2.914.958,00.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulbar Andi Farid Amri di Mamuju, Kamis …

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *