Hak cuti menteri berkampanye Pemilu 2024 dibatasi sehari dalam sepekan

Pemerintah membatasi hak cuti bagi menteri aktif Kabinet Indonesia Maju yang ikut berkampanye Pemilu Serentak 2024 sebanyak sehari dalam sepekan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023.

Hal itu dikonfirmasi oleh …

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *