DPR Dan Asosiasi UMKM Dukung Larangan Berdagang Di TikTok Herman Khaeron Seharusnya Sejak Lama Diantisipasi

<p>Kebijakan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan yang melarang media sosial gabung jadi&nbsp;<em>e-commerce</em>, menimbulkan kontroversi. Ada yang mendukung, ada pula yang menolak.</p>

<p>Sebab, ada jutaan pelaku UMKM yang terdampak akibat terbitnya Permendag 31 Tahun 2023, sebagai penyempurnaan Permendag 50 Tahun 2020, yang salah satu isinya melarang media sosial gabung jadi e-commerce.&nbsp;</p>

<p>Perwakilan TikTok Indonesia, dalam keterangannya menilai, keputusan ini akan berdampak pada 6 juta hingga 7 juta pembuat konten terafiliasi yang menggunakan TikTok Shop.</p>

<p>&quot;Bagaimana pun keputusan tersebut akan berdampak pada penghidupan 6 juta penjual, dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop,&quot; kata Perwakilan TikTok Indonesia kepada&nbsp;CNBC Indonesia, Kamis (28/9/2023).</p>

<p>Sebab, TikTok Shop lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM, untuk membantu mereka berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan&nbsp;traffic&nbsp;ke toko&nbsp;online&nbsp;mereka.</p>

<p>&quot;Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Namun, kami juga berharap, Pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop,&quot; kata dia.</p>

<p>Menanggapi soal 6 juta pelaku UMKM yang bergantung di TikTok Shop, Zulkifli mengatakan, bisa pindah ke platform e-commerce lain yang berperan tunggal. &quot;Mereka tinggal pindah saja, online ada, e-commerce ada, kenapa susah,&quot; ujarnya.</p>

<p>Lalu, bagaimana tanggapan pelaku UMKM dan anggota DPR mengenai kontroversi atas keputusan ini.&nbsp;</p>

<p>Anggota Komisi VI DPR, Herman Khaeron menilai, keputusan Pemerintah terlambat. Semestinya, bisa dari jauh hari&nbsp; mengantisipasinya.&nbsp;</p>

<p>Sementara, Sekjen Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Edy Misero mendukung kebijakan Pemerintah. &quot;Sebagai pelaku UMKM, kami mendukung kebijakan Pemerintah dan keputusan Kemendag yang melarang TikTok Shop. Harusnya kita sama-sama dukung Pemerintah,&quot; ucapnya.</p>

<p>Untuk lebih jelasnya, berikut wawancara dengan Herman Khaeron mengenai hal ini.</p>

<div style=”page-break-after: always”><span style=”display: none;”>&nbsp;</span></div>

<p><strong>Pemerintah melalui Kemendag telah mengeluarkan aturan larangan TikTok Shop. Bagaimana respons Anda?</strong></p>

<p>Semestinya, negara mempersiapkan berbagai regulasi dan aturan yang bisa dijadikan sebagai pola baru dalam perdagangan, dan dalam sektor apa pun.</p>

<p><strong>Bagaimana sebaiknya?</strong></p>

<p>Seharusnya, dari jauh hari ada antisipasi melalui regulasi yang dipersiapkan. Jangan posisinya kerap seperti menjadi pemadam kebakaran.</p>

<p><strong>Maksud Anda?</strong></p>

<p>Sudah parah, baru dianggap sebagai ancaman. Begitu sudah menjadi ancaman dan dibuat aturan, ternyata ada ancaman juga di pihak lain.</p>

<p><strong>Pemerintah terlihat kurang peka ya?</strong></p>

<p>Kesannya, seakan tidak siap menghadapi peralihan sistem dalam perdagangan. Mestinya, ada kesiapan.</p>

<p><strong>Akibat peraturan ini, ada pelaku UMKM yang merasa keberatan. Tanggapan Anda?</strong></p>

<p>Bagi mereka atau UMKM yang merasa bisnisnya terpengaruh adanya aturan ini, silakan mengadu ke DPR.</p>

<p><strong>Bisa mengadu ke Fraksi Demokrat?</strong></p>

<p>Iya, Fraksi Demokrat membuka pintu untuk para pelaku UMKM yang merasa keberatan.</p>

<p><strong>Pandangan Anda mengenai aturan ini, bagaimana?</strong></p>

<p>Begini, TikTok itu kan perdagangan yang tidak melalui kepentingan-kepentingan dalam negeri. Artinya, dengan adanya TikTok Shop ini akan mengganggu nilai perdagangan dalam negeri.</p>

<p>Apalagi, mereka bisa direct untuk melakukan transaksi. Karena itu, sangat membahayakan UMKM.</p>

<p>Kami ingin UMKM dalam negeri dijaga dan tetap eksis, bahkan ditingkatkan. Makanya, sebelum ada instrumen yang mampu memproteksi dan menjaga dari platform perdagangan apa pun yang membahayakan UMKM, maka lebih baik di-stop dulu.</p>

<p>Kita punya otoritas untuk memberikan prioritas terhadap perdagangan dalam negeri yang menguntungkan para pelaku usaha, khususnya UMKM. <strong>REN</strong></p>

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *