Kemnaker nyatakan UMP 26 Provinsi sesuai PP No.51 2023

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan sebanyak 26 provinsi sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No.51 Tahun 2023 hingga pukul 16.44 WIB.

“Ini artinya lebih …

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *