<p>Bagi warga Tangerang Kota yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polrestro Tangerang Kota yang sudah disediakan.</p>
<p>Layanan SIM Keliling pada Sabtu (30/9) dilaksanakan City Mall Pasar Baru Tangerang pukul 08.00 – 12.00 WIB.</p>
<p>Layanan SIM Keliling Polrestro Tangerang Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.</p>
<p>Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.</p>
<p>Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:</p>
<p>1. Membawa KTP asli dan Foto Copy.</p>
<p>2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.</p>
<p>3. Tes Psikologi SIM.</p>
<p>4. Surat Keterangan Sehat.</p>





