Insentif PPN pembelian rumah maksimal Rp5 miliar resmi berlaku

Kementerian Keuangan menyebutkan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) pembelian rumah komersial maksimal Rp5 miliar resmi berlaku setelah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2020 diundangkan.

Insentif tersebut …

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *